(Foto: Wisma Putra)
Terkait pencemaran lingkungan, di sekitar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Babakan, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, Jawa Barat ditutup sementara oleh warga. Satu-satunya TPA di Kabupaten Bandung itu ditutup oleh warga di tiga desa yaitu Desa Babakan, Desa Ancol, Kecamatan Ciparay dan Desa Rancakole, Kecamatan Arjasari.
Pantauan dari lapangang, TPA yang telah berumur 22 tahun itu ditutup selama sepuluh hari terhitung dari Tanggal 1-10 Januari 2015. Akses jalan menuju TPA tersebut diblokir puluhan warga, ditutup dengan menggunakan bambu. Terlihat warga berlalulalang melakukan pemblokiran. Belasan truk sampah berjajar karena tidak bisa masuk ke lokasi pembuangan. Hanya terlihat beberapa orang pemulung yang sedang memilah-milah sampah dan mencari benda benda yang dapat dijual.
Dari penutupan tersebut gunungan sampah yang menimbulkan bau tak sedap dan mengundang lalat, sangat mudah ditemui. Seperti yang terlihat di Jalan Raya Gading Tututuka, Sorean, Banjaran, Ciwidey, Pangalengan, Baleendah, Dayeuh Kolot, Majalaya. Dibiarkan numpuk di tepi jalan.
Pengelolaan sampah yang buruk menyulut emosi warga hingga melakukan penutupan. TPA tersebut telah mencemari kualitas air dan berdampak buruk. Saluran pembuangan air menjadi keruh dan sumur menjadi kotor. Selain itu, bau yang tidak sedap juga ddituding sebagai penyebab kemarahan warga hingga warga banyak yang terjangkit sejumlah penyakit mulai dari pernafasan, hingga penyakit kulit.
Penutupan TPA Babakan menuai pro dan kontra. Ada yang setuju TPA ditutup karena alasan pencemaran lingkungan dan ada juga yang tidak setuju TPA ditutup karena alasan membunuh mata penceharian para pemulung.
Umur TPA Babakan hampir sama dengan umur anak pertama saya. "Kami harus berharmoni dengan bau busuk, warga sudah kesal. Saluran air tercemar dan banyak penyakit yang ditimbulkan wajar saja kami memblokade akses masuk TPA," ujar Acep Supriatna (46) salahsatu warga Babakan.
Beda lagi dengan Undang (54) pemulung di TPA yang mengatakan dirinya harus berhenti mencari barang bekas selama penutupan. Dirinya menyadari sampah-sampah tersebut banyak menimbulkan konflik, "Haarus bagaimana lagi karena matapenceharian saya sehari-hari sebagai pemulung di TPA Babakan,” ujar Undang yang telah menjadi pemulung selama enam tahun.
Sama halnya dengan keluhan warga lainnya, pedagang di pasar-pasar tradisional di Kabupaten Bandung mengeluhkan penutupan TPA Babakan yang mengakibatkan banyak tumpukan sampah baik di tempat pembuangan sampah sementara (TPSS) di pinggir jalan maupun TPSS di pasar-pasar.
Rina Sukarsih (38) pedagang kelontongan di Pasar Baru Majalaya menuturkan, tumpukan sampah di TPS menggunung, bau busuk sangat mengganggu para pedagang. "Bayangkan saja selama sepuluh hari sampah tidak dibuang-buang," tuturnya.
Diakui oleh Ujang Sujana atau Jaja Petugas TPA Bababakan yang mengungkapkan bahwa penataan sampah di TPA Babakan dinilai masih belum mencapai apa yang diinginkan masyarakat. Namun pada realisasinya pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada warga.
“Masih banyak yang harus dibenahi salahsatunya penataan saluran air lindi yang berdampak pada sumber air warga,” ungkapnya.
Banyak kendala yang ditemui di lapangan. Jaja berharap kepada dinas terkait agar menambah alat berat untuk menata sampah di TPA. Dari tiga alat berat di TPA Babakan hanya saatu alat berat yang dapat digunakan dan dua lainnya rusak tidak bisa digunakan.
“Saya berharap kepada pemerintah agar menambah kembali alat berat, karena menurut saya sampai saat ini pekerjaan operator belum maksimal, soalnya saat musim hujan tiba saya takut terjadi longsor jika penataannya tidak baik,” katanya.
Tidak banyak yang bisa dilakukan oleh warga. Mereka berharap agar pemerintahan setempat khususnya Pemkab Bandung agar segera menyelesaikan permasalahan ini.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan (Walhi) Jawa Barat Dadan Ramdan menanggapi juga permasalahan sampah di Kabupaten Bandung. Ia berujar setelah UU No 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, konsep TPA sebagai Tempat Pembuangan Akhir telah berubah menjadi Tempat Pemerosesan Akhir.
“Tapi selama ini Pemkab Bandung tidak pernah memperbaiki kebijakan pengelolaan sampah. Seharusnya Pemkab Bandung melakukan perbaikan sistem pengelolaan sampah. Namun tidak dijalankan, pola penanganan cara lama jelas bermasalah karena tidak sesuai juga dengan standar teknis pengelolaan TPA,” ujarnya.
Ia juga menganggap, pola penangan sampah dengan open dumping seharusnya ditinggalkan. Amanat UU adalah sanitary land fill dengan amdal yang benar. Pola penangan sampah di TPA Babakan menggunakan pola open dumping jelas akan menimbulkan masalah. Selain sistemnya buruk, amdalnya tidak jelas, pasti warga dan lingkungan hidup sekitar dirugikan. “Warga berhak memprotes, dan seharusnya ini jadi evaluasi dan diubah sistemnya.”
“Pola penanganannya masih kuno dengan pola angkut buang ke TPA atau pola open dumping yang jelas-jelas sudah tidak dibolehkan. Sebenarnya tahun 2009 sudah ada perda tentang pengelolaan sampah berbasis masyarakat namun tidak pernah dijalankan,” ujar Dadan.
Terjadi Pertemuan Antara Warga dan Pemerintah
(Foto: Wisma Putra)
Setelah kejadian tersebut pejabat di lingkungan Pemkab Bandung melaksanakan pertemuan antara Wakil Bupati Bandung Deden Rukman Rumaji dengan perwakilan masyarakat sekitar TPA Babakan di ruang rapat Wabup Bandung awal Januari lalu akhirnya memberikan izin pembuangan sampah sampai 30 Juni 2016 mendatang.
Pertemuan tersebut dihadiri Kepala Dinas Perumahan Tata Ruang dan Kebersihan Erwin Rinaldi, Kabid Kebersihan Cendra Tresnayadi, Kepala Desa Babakan Dadang Holiludin, Kepala Desa Ancol Mekar Empat Patimah, Ketua Karang Taruna Kecamatan Arjasari Gumilar Guntur, dan puluhan warga.
Kepala Dinas Perumahan Penataan Ruang dan Kebersihan (Dispertasih) Kabupaten Bandung Erwin Rinaldi mengatakan, setiap harinya sampah di Kabupaten Bandung mencapai 7.000 meter kubik dan baru bisa diangkut 1.000 meter kubik dengan jumlah armada pengangkut sampah sebanyak 70 truk sampah. "Namun angkutan sampah ini dilarang warga pada hari Minggu dan hari-hari besar malah mulai 1 Januari dilarang sama sekali, katanya.
Diungkapkan oleh Erwin, penutupan tersebut membuat repot, saat warga melakukan penutupan pihaknya harus memutar otak dan melakukan musyawarah bersama antara dinas terkait dengan warga bersangkutan.
"Permasalahan tersebut menjadi tanggungjawab bersama dan kami upayakan untuk dibuka kembali, karena keberadaan TPA masih dianggap penting dan dibutuhkan didaerah manapun juga. Hasil dari musyawarah tersebut TPA Babakan bisa digunakan kembali sampai Tahun 2016 nanti," ungkapnya.
Erwin berharap kepada warga yang ada disekitar TPA Babakan agar tidak terjadi lagi permasalahan selanjutnya. "Semua permasalahan sudah clear. Masyarakat harus sabar sampai kami mencari TPA pengganti dan TPA legok Nangka di Kecamatan Nagrek, Kabupaten Bandung dibuka Tahun 2017 mendatang," tutupnya.
Wakil Bupati Bandung, Deden Rukman Rumaji memohon maaf atas tersendatnya pelayanan sampah kepada masyarakat selama dua pekan lalu. Keterlambatan yang disebabkan penolakan dari warga di sekitar TPA Babakan dan berakhir dengan penutupan untungnya saat ini TPA Babakan sudah dapat difungsikan kembali.
"Alhamdulilah TPA Babakan sekarang sudah bisa dipakai lagi. Warga di sana sepakat kalau usia TPA itu diperpanjang selama 1,5 tahun lagi. Mudah-mudahan saja nanti TPA Legoknangka di Nagreg milik Pemprov Jabar bisa segera dioperasikan," ujarnya.
Selain itu, lanjut Deden, meski telah dioperasikan kembali, untuk pengangkutan sampah yang telah menggunung tidak bisa sekaligus. Namun dilakukan secara bertahap. Serta untuk hari Minggu aktivitas pengangkutan sampah ke TPA Babakan diliburkan. "Kalau hari Minggu memang ada kesepakatan dengan warga sekitar TPA tidak boleh ada pengangkutan. Jadi saya mohon masyarakat bisa bersabar.
Deden melanjutkan, untuk penanganan sampah ke depannya, kata dia, pihaknya akan mendorong dibuatnya regulasi yang mengatur industri dan perumahan besar agar memiliki fasilitas pengolahan sampah sendiri. "Nantinya, pengembang yang akan membangun perumahan atau pengusaha yang akan mendirikan industri disyaratkan untuk mengelola sampah sendiri. Karena kalau diserahkan pada pemerintah malah hanya mendatangkan masalah baru," katanya.
Berharap TPA Legok Nangka Segera Dibuka
(Foto: Wisma Putra)
Pemerintah Kabupaten Bandung berharap TPA Legok Nangka di Kecamatan Nagreg dioperasikan lebih cepat dari rencana, "Pemprov Jabar berencana mengoperasikan TPA Legok Nangka di Tahun 2017, tapi kami berharap lebih cepat lagi yaitu di akhir Tahun 2016," kata Erwin.
Ia mengungkapkan, pihaknya terus berupaya dan optimis menangani sampah, mengingat TPA Legok Nangka yang diharapkan bisa segera beroperasi dapat mengatasi sampah di Kabupaten Bandung. "Optimisme harus di bangkitkan, apalagi jika TPA regional Legok Nangka berjalan maka kami optimis penanganan sampah di Kabupaten Bandung akan bisa teratasi," katanya.
Jika hal tersebut belum bisa terealisasikan maka pihaknya akan mencari alternatif lokasi TPA. "TPA lokal di Babakan Kecamatan Ciparay sudah hampir mencapai umur maksimal, kami upayakan mencari lokasi lain untuk tempat pembuangan baru sebelum TPA regional Legok Nangka beroperasi," katanya.